Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak
Advertisement . Scroll to see content

Literasi Keuangan Jadi Kunci Cegah Masyarakat Terjebak Investasi Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:11 WIB
  • author Elde Joyosemito
Literasi Keuangan Jadi Kunci Cegah Masyarakat Terjebak Investasi Ilegal
Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi faktor penting untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang masih marak terjadi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi faktor penting untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang masih marak terjadi. Pemahaman mengenai perbedaan antara produk kredit perbankan dan investasi diyakini dapat membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih tepat sekaligus meminimalkan potensi kerugian.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam kegiatan Banking Insight 2026 yang diikuti kalangan jurnalis di Purwokerto, Jumat (24/7/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, praktisi perbankan, dan ahli hukum untuk membahas karakteristik kredit dan investasi, aspek hukum yang mengaturnya, serta pentingnya kehati-hatian sebelum menanamkan dana.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dian Purnomo Jati mengatakan masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal karena tergiur iming-iming keuntungan tinggi tanpa memeriksa legalitas penyelenggara maupun memahami risiko produk yang ditawarkan.

Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi sebatas akses terhadap layanan keuangan, melainkan kemampuan masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan produk keuangan secara benar.

Ia mengutip hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan tingkat inklusi keuangan nasional telah melampaui 80 persen. Namun, tingkat literasi keuangan masih berada pada kisaran 60 hingga 65 persen.

"Kondisi ini menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan dengan mereka yang benar-benar memahami manfaat, karakteristik, dan risikonya. Banyak orang sudah bertransaksi, tetapi belum memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam mengambil keputusan keuangan," ujar Dian.

Dia menilai kesenjangan tersebut membuat masyarakat lebih mudah menjadi sasaran berbagai modus investasi ilegal. Keputusan investasi, kata dia, kerap dipengaruhi faktor emosional, tren, atau informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggara.

Dian mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas produk serta memahami risiko yang menyertainya.

Menurutnya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi aset keuangan, yakni menerapkan prinsip 2L OJK (Legal dan Logis), melibatkan anggota keluarga dalam mengambil keputusan investasi, serta selalu melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum menanamkan dana.

Sementara itu, Distribution Head V Bank Mandiri Taspen, Putu Agus Sinom Artawan, menjelaskan bahwa setiap pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen diproses melalui mekanisme berjenjang dan sistem yang melibatkan sejumlah pihak, bukan hanya analis kredit dan pemohon.

Prosedur tersebut diterapkan pada berbagai produk pembiayaan, seperti Kredit Mantap Pensiun, Kredit Mantap Pra Pensiun, maupun Kredit Mantap Aktif, baik untuk nasabah payroll maupun non-payroll.

Selain menjalankan proses penilaian kredit, pihak bank juga memberikan edukasi kepada calon nasabah mengenai fungsi kredit agar penggunaannya disesuaikan dengan kemampuan finansial dan tujuan pembiayaan.

Menurut Sinom, Bank Mandiri Taspen berkomitmen tidak hanya menyediakan layanan pembiayaan, tetapi juga memperkuat edukasi literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami produk perbankan dan mampu mengelola keuangan secara sehat.

Dari sisi hukum, advokat dan kurator Aan Rohaeni menjelaskan bahwa perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Karena itu, kegagalan investasi pada pihak ketiga tidak otomatis menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

Ia menegaskan bahwa perjanjian kredit dan investasi merupakan dua hubungan hukum yang berbeda. Perjanjian kredit tetap memiliki kekuatan hukum, kecuali dapat dibuktikan adanya unsur penipuan atau paksaan dalam proses pembuatannya.

Aan juga menilai proses hukum terhadap pelaku penipuan penting dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui mekanisme asset tracing, sehingga membuka peluang pemulihan kerugian korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, bank hanya berkewajiban memberikan ganti rugi apabila tindak penipuan dilakukan oleh oknum karyawan dalam lingkup tugas dan kewenangan resminya, misalnya dengan menggunakan dokumen, stempel, atau rekening resmi bank.

Ketua PWI Banyumas, Lilik Darmawan, mengatakan kegiatan Banking Insight 2026 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wartawan mengenai produk keuangan sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih edukatif, khususnya terkait perbedaan antara kredit dan investasi.
 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut