Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jateng dan Wartawan di Banyumas Diskusi Jurnalisme di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Dokter Sudah Dipotong, Kenapa Masih Harus Bayar Lagi? Ini Jawabannya

Senin, 27 Juli 2026 | 17:57 WIB
  • author Elde Joyosemito
Pajak Dokter Sudah Dipotong, Kenapa Masih Harus Bayar Lagi? Ini Jawabannya
Cindhita Mahardika Strategic Tax and Finance Business Partner Mahardika Solution. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Mahardika Solution menggelar Live Instagram bertajuk "Pajak Sudah Dipotong, Kenapa Masih Harus Bayar Ratusan Juta?" melalui akun Instagram @cindhitamahardika.

Kegiatan ini menghadirkan Cindhita Mahardika, Strategic Tax and Finance Business Partner Mahardika Solution, serta dr. Rosyid Ridho, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, sebagai narasumber.

Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber menyoroti fenomena yang kerap dialami tenaga medis, yakni pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi saat penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan justru masih muncul status kurang bayar hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Cindhita Mahardika, kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh kesalahan yang terjadi di akhir tahun. 

Sebaliknya, hal itu merupakan akumulasi dari berbagai aspek yang luput diperhatikan sepanjang tahun atau yang ia sebut sebagai "bocor halus" dalam pengelolaan pajak.

Diskusi kemudian mengulas empat topik utama yang menjadi perhatian peserta, yaitu:

- Penyebab pajak yang telah dipotong tetap menghasilkan status kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut