Polresta Banyumas Bongkar Kasus Persetubuhan Anak, Tiga Pelaku Diproses Hukum
Kapolresta menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," ujar Petrus.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan pakaian dalam milik korban serta hasil pemeriksaan visum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama di lingkungan yang berpotensi terpapar penyalahgunaan minuman keras maupun pergaulan yang tidak sehat.
"Kami mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak, ketahui aktivitas serta teman bergaulnya. Peran aktif keluarga merupakan benteng utama agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito