Banyumas Peroleh Penghargaan Initiative of the Year pada Ajang ISRA 2026
Menurut dia, Banyumas menerapkan kebijakan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir (upstream to downstream waste management). Pada tahap hulu, masyarakat didorong melakukan pemilahan sampah dari rumah, memanfaatkan komposter dan biopori untuk sampah organik, serta memperkuat peran bank sampah. Pemerintah juga mengembangkan aplikasi digital Salinmas dan Jeknyong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sementara pada tahap pengolahan, sampah dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPS 3R. Menurut Sadewo, sistem ini membuat masyarakat tidak lagi membayar retribusi layanan sampah kepada pemerintah daerah, tetapi memberikan iuran langsung kepada KSM pengelola yang digunakan untuk mendukung operasional pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
Di sektor hilir, residu sampah diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah, seperti Refuse Derived Fuel (RDF) untuk bahan bakar alternatif industri semen, Solid Recovered Fuel (SRF) dan biomassa sebagai pengganti batu bara di PLTU, hingga produk lain seperti paving block, pallet plastik, bijih plastik, kompos, maggot, dan kasgot. Pemkab Banyumas juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra industri sebagai pengguna hasil pengolahan tersebut.
Untuk mempercepat penanganan sampah yang belum terkelola, Pemkab Banyumas mengusulkan pembangunan 15 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kecamatan prioritas.
"Program pembangunan 15 TPST ini diharapkan mampu mengatasi sekitar 164 ton sampah yang belum terkelola setiap hari. Dengan begitu, pelayanan pengelolaan sampah semakin baik, pencemaran lingkungan dapat ditekan, dan Banyumas menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, serta berkelanjutan," ujar Sadewo.
Editor : EldeJoyosemito