Investasi Bodong Incar Pensiunan, Pakar Ungkap Alasan dan Cara Menghindarinya
Ida mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Logis dan Legal, sebelum mengambil keputusan investasi.
Artinya, masyarakat perlu mempertanyakan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal sekaligus memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menempatkan seluruh dana yang dimiliki ke instrumen investasi.
Menurut dia, kebutuhan dasar dan dana darurat harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum seseorang mulai mengalokasikan uang untuk investasi.
Dinavia menilai tingkat literasi keuangan memiliki kaitan dengan kemampuan seseorang mengelola keuangan dan mengenali risiko kejahatan investasi.
“Literasi (keuangan) rendah berpotensi (lebih besar) kena penipuan. Bagi dia sendiri (orang dengan literasi keuangan rendah) pengelolaan keuangannya rendah karena sulit mengatur keuangan, juga rentan terhadap kejahatan investasi (bodong),” kata Dinavia.
Dengan demikian, investasi seharusnya dilakukan menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk tujuan tersebut, bukan uang yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap investasi memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan, umumnya semakin besar pula risiko yang harus diperhitungkan.
Pertanyaan mengenai nasib uang korban menjadi persoalan lain yang dibahas dalam kegiatan literasi keuangan tersebut.
Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan korban penipuan investasi masih memiliki peluang untuk memperjuangkan pengembalian kerugian. Namun, prosesnya tidak sederhana dan membutuhkan tahapan hukum.
Menurut Saleh, modus penipuan biasanya diawali dengan upaya membujuk korban agar percaya terhadap tawaran yang diberikan pelaku.
“Tapi masih ada peluang untuk dikembalikan (uang) ke korban melalui proses hukum yang panjang. Bisa melalui hukum pidana, pengajuan perdata, (pengajuan) penyitaan aset hingga gugatan pemulihan kerugian,” katanya.
Upaya pemulihan kerugian dapat dilakukan melalui sejumlah jalur hukum, bergantung pada konstruksi perkara dan kondisi aset yang dimiliki pelaku.
Karena itu, korban sebaiknya tidak menunda untuk melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang serta mengamankan bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi.
Editor : Arbi Anugrah