Investasi Bodong Incar Pensiunan, Pakar Ungkap Alasan dan Cara Menghindarinya
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Investasi bodong masih menjadi ancaman bagi masyarakat, termasuk pensiunan yang memiliki dana pesangon atau uang pensiun dalam jumlah cukup besar. Minimnya pemahaman mengenai investasi, ditambah keinginan mendapatkan keuntungan cepat, dapat membuka celah bagi pelaku penipuan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan literasi keuangan bertajuk “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar di Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Forum Wartawan Ekonomi Semarang itu tidak hanya membahas pentingnya berinvestasi. Peserta juga diajak memahami berbagai risiko serta cara memeriksa legalitas dan kewajaran suatu tawaran investasi sebelum menyerahkan dana.
Kelompok pensiunan menjadi salah satu perhatian dalam diskusi tersebut. Pasalnya, pensiunan umumnya memiliki dana yang berasal dari pesangon atau tabungan pensiun dan membutuhkan pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan di masa tua.
Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ida Nurialei, mengatakan kondisi finansial yang relatif mapan justru dapat membuat sebagian pensiunan menjadi sasaran pelaku penipuan.
“Penyebab sering menjadi sasaran target penipuan khususnya para pensiunan diantaranya karena sudah mapan, tidak ingin menjadi beban anak, kurang update tentang investasi, dan punya banyak waktu luang dan keinginan uang (pesangon atau dana pensiun) aman,” katanya.
Menurut Ida, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kemampuan finansial tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman terhadap produk investasi.
Seseorang bisa saja memiliki dana cukup, tetapi belum memahami bagaimana mengecek legalitas perusahaan, karakteristik produk, tingkat risiko, maupun kewajaran imbal hasil yang ditawarkan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks literasi keuangan pensiunan secara nasional telah berada di atas 85 persen. Namun, tingginya angka literasi tersebut tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari risiko penipuan.
Ida menjelaskan, perubahan kondisi sosial dan psikologis juga dapat memengaruhi keputusan seseorang ketika memilih investasi.
Salah satu faktor yang perlu diwaspadai adalah Fear of Missing Out (FOMO) atau rasa takut tertinggal ketika melihat orang lain memperoleh keuntungan dari suatu investasi.
Dorongan ingin memperoleh keuntungan dalam waktu singkat juga bisa membuat seseorang mengabaikan proses pengecekan terhadap produk investasi yang ditawarkan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risikonya.
Ida mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Logis dan Legal, sebelum mengambil keputusan investasi.
Artinya, masyarakat perlu mempertanyakan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal sekaligus memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menempatkan seluruh dana yang dimiliki ke instrumen investasi.
Menurut dia, kebutuhan dasar dan dana darurat harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum seseorang mulai mengalokasikan uang untuk investasi.
Dinavia menilai tingkat literasi keuangan memiliki kaitan dengan kemampuan seseorang mengelola keuangan dan mengenali risiko kejahatan investasi.
“Literasi (keuangan) rendah berpotensi (lebih besar) kena penipuan. Bagi dia sendiri (orang dengan literasi keuangan rendah) pengelolaan keuangannya rendah karena sulit mengatur keuangan, juga rentan terhadap kejahatan investasi (bodong),” kata Dinavia.
Dengan demikian, investasi seharusnya dilakukan menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk tujuan tersebut, bukan uang yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap investasi memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan, umumnya semakin besar pula risiko yang harus diperhitungkan.
Pertanyaan mengenai nasib uang korban menjadi persoalan lain yang dibahas dalam kegiatan literasi keuangan tersebut.
Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan korban penipuan investasi masih memiliki peluang untuk memperjuangkan pengembalian kerugian. Namun, prosesnya tidak sederhana dan membutuhkan tahapan hukum.
Menurut Saleh, modus penipuan biasanya diawali dengan upaya membujuk korban agar percaya terhadap tawaran yang diberikan pelaku.
“Tapi masih ada peluang untuk dikembalikan (uang) ke korban melalui proses hukum yang panjang. Bisa melalui hukum pidana, pengajuan perdata, (pengajuan) penyitaan aset hingga gugatan pemulihan kerugian,” katanya.
Upaya pemulihan kerugian dapat dilakukan melalui sejumlah jalur hukum, bergantung pada konstruksi perkara dan kondisi aset yang dimiliki pelaku.
Karena itu, korban sebaiknya tidak menunda untuk melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang serta mengamankan bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi.
Editor : Arbi Anugrah