get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Terungkap! Dua Karyawan Diduga Bobol Uang di 15 Gerai ATM

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:06 WIB
header img
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto: iNewsPurwokerto)

BW menyerahkan Rp2,675 juta, sementara ANF menyerahkan Rp2,825 juta. Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5,5 juta sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang tersimpan dalam flash disk, tas yang diduga digunakan untuk membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut