Dika Akui Tipu dan Gelapkan Uang Pensiunan, Tiga Saksi Perjelas Kejahatan Terdakwa
Kejahatan pidana baru terjadi setelah uang kredit tersebut cair secara sah ke tangan nasabah. Di titik inilah terdakwa melancarkan tipu muslihat, memperdaya, dan membujuk para korban untuk menyerahkan dana hasil pencairan kredit tersebut ke dalam penguasaan Dika.
Uang pinjaman yang sejatinya milik nasabah itu tidak pernah dikelola dalam produk resmi bank, melainkan ditampung di rekening pribadi terdakwa dan digelapkan. Tindakan memperdaya dengan janji imbal hasil fantastis murni memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan, sementara tindakan menguasai dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi tanpa hak murni memenuhi unsur Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan.
Fakta mengejutkan lain yang menyingkap tabir kejahatan ini adalah adanya keterlibatan nyata suami terdakwa Dika. Berdasarkan kesaksian para saksi di persidangan, sang suami tidak sekadar mengetahui aksi culas istrinya, tetapi ikut hadir saat tindak penipuan berlangsung.
Kehadiran suami terdakwa bukan sekadar kebetulan. Keterikatan dan kehadiran suami terdakwa dalam momentum krusial penyerahan dokumen dan uang, memunculkan indikasi kuat adanya permufakatan jahat atau penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 20 KUHP Baru.
Berbagai bukti tersebut disampaikan para korban yang bersaksi di depan hakim, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Kendati rencana awal akan menghadirkan 6 (enam) saksi, pemeriksaan terhadap ketiga saksi korban ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk membongkar secara tuntas seluruh rantai kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Saksi Sukirah misalnya. Dia menerangkan bahwa dirinya mengajukan fasilitas kredit secara legal sebanyak 3 (tiga) kali dengan total pinjaman Rp 294 juta yang niat awalnya untuk merenovasi rumah. Terdakwa Dika kemudian melancarkan bujuk rayu agar Sukirah menyerahkan seluruh uang kredit tersebut ditambah simpanan tabungannya hingga membengkak menjadi Rp 700 juta, dengan iming-iming bunga fantastis Rp 30 juta per bulan.
Editor: EldeJoyosemito