Dika Akui Tipu dan Gelapkan Uang Pensiunan, Tiga Saksi Perjelas Kejahatan Terdakwa
Termakan rayuan tersebut, Sukirah mentransfer uang Rp 700 juta dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening terdakwa. Fakta penting terungkap saat penyerahan dokumen transaksi dan administrasi yang dilakukan di Kedai Tuas. Dika hadir tidak sendirian, melainkan ditemani secara langsung oleh suaminya. Namun, janji manis itu sirna karena Sukirah baru menerima bunga sekitar Rp 51 juta sebelum akhirnya pembayarannya macet.
Hal serupa disampaikan saksi Edi Wahyono yang membeberkan bahwa dirinya melakukan top up kredit sebesar Rp 206 juta. Dari pencairan tersebut, Edi hanya mengambil Rp 45 juta, sedangkan sisa uang sebesar Rp 161 juta diserahkan langsung kepada Dika, lantaran tergiur janji keuntungan Rp 5 juta per bulan. Pada kenyataannya, Dika baru mentransfer janji keuntungan sebesar Rp 18 juta ke rekening BRI milik Edi, sementara sisa dana Rp 161 juta hilang digelapkan.
Demikian juga dengan saksi Rohmiyati yang menerangkan pengajuan kredit resmi sebesar Rp 300 juta. Dari dana itu, sebanyak Rp 250 juta diserahkan kepada Dika karena iming-iming keuntungan Rp 15 juta per bulan. Hingga persidangan bergulir, terdakwa baru mengembalikan dana sekitar Rp 140 juta, sehingga sisa uang milik Rohmiyati sebesar Rp 168 juta masih ditahan dan digelapkan oleh terdakwa.
Seluruh rangkaian fakta di atas menegaskan bahwa perkara mantan karyawan bank tersebut murni merupakan skema penipuan dan penggelapan berkedok investasi, bukan masalah administrasi pengajuan kredit.
Pengakuan bersalah Dika yang ditandatangani bersama JPU dan Kuasa Hukum terdakwa menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum.
Harapannya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa, mengusut tuntas pihak lain yang membantu terdakwa, serta mengembalikan kerugian para korban, agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara utuh tanpa ada pihak yang lolos dari jerat pidana.
Editor: EldeJoyosemito