Tawaran Bisnis Dana Talangan, Uang Rp745 Juta Dibawa Kabur
Barang bukti yang diamankan antara lain mutasi rekening milik korban, cetakan percakapan melalui WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta sejumlah dokumen identitas.
Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima dari korban.
Petrus mengatakan pendalaman terhadap aliran dana diperlukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan penggunaan uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, AM alias D dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: EldeJoyosemito