Tawaran Bisnis Dana Talangan, Uang Rp745 Juta Dibawa Kabur
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan dana talangan sebagaimana yang disampaikan tersangka kepada korban.
Polisi menduga dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar sejumlah utang kepada pihak lain.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan," kata Petrus.
Menurut dia, korban telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka diduga justru mengganti nomor telepon dan kemudian pergi ke Surabaya sehingga komunikasi dengan korban terputus.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Editor: EldeJoyosemito