Pemkab Tindak PT IKN Karena Lokasi Pabrik di Lahan Sawah Dilindungi
Sadewo menilai solusi utama persoalan PT IKN adalah memindahkan bangunan pabrik dari kawasan LSD ke area yang berada di zona kuning.
"Kemudian satu-satunya jalan menurut saya, IKN berbaik-baiklah, taati aturan. Pindah bangunan pabrik dari lokasi hijau LSD ke lokasi kuning di depan," katanya.
Menurut dia, pihak PT IKN sempat menyebut pemindahan bangunan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Namun, Sadewo menilai proses tersebut sebenarnya dapat dilakukan lebih cepat.
Ia menilai polemik tersebut muncul karena pihak perusahaan tetap menjalankan aktivitas meski sebelumnya telah diberikan peringatan. "Kenapa sampai terjadi seperti ini? Karena mereka, ngeyel," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik bata ringan PT IKN di Desa Losari, Selasa (8/9/2026).
Sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya pabrik yang masih berstatus ditutup dan berada dalam pengawasan Pemkab Banyumas.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan mesin pabrik dalam kondisi menyala dan aktivitas produksi berlangsung. Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk kawasan pabrik.
Kendaraan tersebut disebut mengangkut bahan baku ke dalam pabrik sekaligus membawa hasil produksi keluar dari lokasi.
Editor: EldeJoyosemito