Pemkab Tindak PT IKN Karena Lokasi Pabrik di Lahan Sawah Dilindungi
Aktivitas tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Minggu. Sebelumnya, pihak PT IKN menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku sekaligus melakukan pemeliharaan mesin.
Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas menilai aktivitas tersebut telah melanggar kesepakatan yang dibuat pada 21 Agustus 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pemanasan mesin untuk kepentingan pemeliharaan masih diperbolehkan. Sementara kegiatan produksi dan pengiriman produk tidak diperkenankan selama pabrik masih berstatus ditutup dan berada dalam pengawasan.
Tim Pemkab Banyumas juga menemukan dugaan persoalan tata ruang. Posisi mesin pabrik berada di bagian selatan lahan yang masuk dalam zona larangan.
Pemkab Banyumas kemudian meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan pada saat sidak dan menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT IKN untuk membahas penanganan persoalan tersebut.
Polemik PT IKN kini mencakup dua persoalan, yakni aktivitas produksi yang kembali berjalan ketika pabrik masih berstatus ditutup dan diawasi pemerintah daerah, serta dugaan pelanggaran tata ruang karena sebagian fasilitas pabrik berada di kawasan LSD.
Editor: EldeJoyosemito