Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Beli Tanah Rp116 Juta Berujung Kasus Hukum, Dua Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

Kamis, 24 September 2026 | 15:30 WIB
  • author Elde Joyosemito
Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika
Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut 2 tahun 6 bulan. (Foto: Istimewa)

"Perjanjian kredit antara nasabah dan bank mengikat secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seluruh dokumen ditandatangani secara sadar oleh para nasabah setelah melalui sejumlah tahapan dan verifikasi. Bank telah menjalankan kewajibannya menyalurkan dana kredit sesuai prosedur resmi," ujarnya.

Sri Wityasno menambahkan, pemaksaan kehendak untuk menghapus utang atau membatalkan perjanjian kredit secara sepihak, dapat melanggar prinsip tata kelola perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketika perbankan ditekan untuk menghapus kewajiban debitur tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut justru berpotensi memicu tindak pidana baru yaitu melanggar UU Perbankan.

Tidak hanya itu, dalam analisis hukum perdata dan pidana, terdapat pemisahan objek hukum yang sangat tegas (separation of legal relations). "Hubungan hukum pertama adalah perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank. Hubungan kedua adalah dugaan penipuan investasi atau penggelapan dana pribadi antara nasabah dengan terdakwa Dika. Kedua hubungan hukum ini tidak bisa dicampuradukkan," tegas Wityasno.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH memaparkan, proses pencairan dana kredit di perbankan umumnya telah melewati serangkaian asesmen, verifikasi data otentik, hingga konfirmasi akhir kepada debitur. Selama tidak ada keterlibatan pihak bank secara kelembagaan atau pemalsuan dokumen yang dibuktikan di pengadilan, maka syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata tetap terpenuhi. Ketiadaan unsur paksaan (dwang) dan kekhilafan (dwaling) yang dilakukan langsung oleh pihak perbankan saat akad membuat perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Dampak sistematis jika tuntutan pembatalan kredit semacam ini dikabulkan tanpa pertimbangan hukum yang matang akan menjadi preseden buruk bagi industri perbankan dan iklim investasi nasional. "Jika setiap korban penipuan dapat membatalkan kewajiban kreditnya di bank, maka asas kepastian hukum dalam pacta sunt servanda akan runtuh. Implikasinya, risiko kredit di perbankan akan melonjak drastis, yang dapat berimplikasi lebih luas lagi," papar Jeffry.

Ia menyarankan para korban fokus pada mekanisme ganti kerugian melalui eksekusi putusan pidana atau mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap aset pribadi terdakwa Dika. Memaksa bank menghapuskan kredit tanpa jalur hukum yang sesuai pertanggungjawaban perdata dinilai salah sasaran.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut