Pabrik Hebel PT IKN Disegel karena Langgar Kawasan KP2B, Bupati Lapor ke Kementan
“Apabila usulan dapat disetujui maka luas KP2B di Kabupaten Banyumas menjadi sekitar 26.878,59 hektare, dan yang diusulkan untuk tidak ditetapkan sebagai LP2B sekitar 500 hektare,” ujarnya.
Terkait PT IKN, Sadewo mengatakan Pemkab Banyumas telah beberapa kali memberikan peringatan mengenai lokasi pembangunan industri yang berada di kawasan pertanian dan tidak sesuai dengan tata ruang.
Menurutnya, pihak perusahaan tetap menginginkan kegiatan pemanfaatan ruang di lokasi bangunan yang saat ini digunakan.
Bahkan, perusahaan disebut pernah menyampaikan secara lisan kesanggupan mengganti lahan KP2B yang digunakan hingga enam kali luas lahan melalui pencetakan sawah baru.
Namun, Pemkab Banyumas menolak tawaran tersebut karena kegiatan industri dinilai tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang diperbolehkan untuk mengalihfungsikan lahan KP2B.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Banyumas memberikan teguran hingga melakukan penutupan terhadap industri tersebut.
“Secara prinsip Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung investasi masuk Kabupaten Banyumas, namun secara tegas akan menolak rencana investasi yang tidak sesuai dengan peraturan termasuk dengan mengalihfungsikan lahan pertanian yang ada dalam KP2B,” kata Sadewo.
Editor: EldeJoyosemito