Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Hebel PT IKN Disegel karena Langgar Kawasan KP2B, Bupati Lapor ke Kementan

Selasa, 29 September 2026 | 20:05 WIB
  • author Elde Joyosemito
Pabrik Hebel PT IKN Disegel karena Langgar Kawasan KP2B, Bupati Lapor ke Kementan
Pemkab Banyumas menutup dan menyegel industri hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo karena langgar Kawasan KP2B. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang bertampalan atau overlay dengan KP2B.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tertanggal 13 Desember 2025, luas LBS parsial di Pulau Jawa tahun 2025 untuk Kabupaten Banyumas mencapai 30.429,74 hektare.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan KP2B di Kabupaten Banyumas seluas 26.897,81 hektare melalui surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Nomor S/600.3/753/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Pemkab Banyumas kemudian melakukan perbaikan terhadap usulan penetapan LP2B pada 21 Juli 2026 berdasarkan hasil pengecekan lapangan atau cleansing.

Sadewo mengatakan hasil tersebut menunjukkan eksisting KP2B yang bertampalan dengan LBS di Banyumas mencapai lebih dari 90 persen. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan, termasuk pembangunan industri di kawasan KP2B.

“Eksisting KP2B yang overlay dengan LBS di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 90 persen, kemudian ditemukan adanya beberapa pelanggaran terutama terkait dengan industri yang didirikan di lahan KP2B, dan apabila tidak disikapi sangat berpotensi menjadi industri yang ilegal,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkab Banyumas mengusulkan penetapan KP2B sebesar 88,33 persen. Angka tersebut masih berada di atas batas minimal 87 persen yang ditentukan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut