get app
inews
Aa Read Next : Begini Cara Mengatur THR Lebaran Agar Lebih Bermanfaat

Dapat THR Lalu Resign? Pekerja Perlu Pertimbangkan Ini

Rabu, 20 April 2022 | 02:43 WIB
header img
Ilustrasi THR (Foto: iNews.id).

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegasnya.

Dia juga menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.

Dia pun meminta pekerja melaporkan kalau ada perusahaan yang nekat tak membayar THR karyawannya.

Di mana Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ucapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut