get app
inews
Aa Read Next : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat

Mantan Pramugari Cantik Siwi Widi Akui Terima Uang dari Anak Koruptor: Untuk Jalan-Jalan

Selasa, 10 Mei 2022 | 20:49 WIB
header img
Siwi Widi usai sidang kasus pajak (foto: MPI/Arie)

JAKARTA, iNews.id - Siwi Widi Purwanti, mantan Pramugari cantik maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia, mengakui jika pernah menerima uang dari Farsha Kautsar, anak kandung Wawan Ridwan. Hal tersebut diungkapkan Siwi saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap.

Saat itu, Siwi mengaku jika menerima uang dari Farsha Kautsar senilai Rp647 juta. Sedangkan Wawan Ridwan sendiri merupakan mantan pejabat pajak terdakwa kasus suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar bersama terdakwa Alfred Simanjuntak.

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa," beber Siwi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Dia (Farsha) mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," imbuhnya.

Lantas, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Siwi yang pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAPnya, Siwi mengaku bahwa uang Rp647 juta dari Farsha digunakan untuk jalan-jalan, membeli jaket merek Gucci, hingga perawatan kecantikan di Korea.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi mengamini pernyataan jaksa soal BAPnya.

Siwi mengklaim hanya menerima uang dari Farsha tanpa mengetahui asal-muasalnya. Namun, sepengetahuan Siwi, Farsha mempunyai sebuah usaha. Siwi menduga uang tersebut berasal dari usaha Farsha. "Dari uangnya sendiri," katanya.

Siwi pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke lembaga antikorupsi. Siwi mengembalikan uang tersebut sekitar November - Desember 2021. Di mana, saat itu namanya pernah terungkap dalam dakwaan Wawan Ridwan.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut