get app
inews
Aa Read Next : Perwakilan Kemenpan RB, Setneg dan Kemenkeu Datangi MPP Banyumas

Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Gunakan Materai Elektronik

Minggu, 03 Oktober 2021 | 11:31 WIB
header img
Cara beli dan gunakan materai elektronik, wajib buat akun di sini! (Foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi meluncurkan materai elektronik (e-materai) Rp 10.000. Cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai, masyarakat diminta untuk membuat akun terlebih dahulu melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.

Meterai digital ini merupkan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Dikutip dari situs resmi e-meterai, berikut ini cara menggunakan e-materai:

1. Mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di sini ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

2. Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu. Caranya, masukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

3. Setelah masuk ke dalam portal, akan muncul dua pilihan menu, yaitu 'pembelian' dan 'pembubuhan'. Pengguna baru harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp10.000 dengan cara masuk ke menu 'pembelian'.

4. Setelah selesai, lanjut ke menu 'pembubuhan' yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya, yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

- Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

- Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

- Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu 'bubuhkan e-materai', lalu memilih menu 'yes'.

- Keempat, yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu 'yes', maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

- Kelima, akan muncul menu 'unduh' dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Sebagai catatan, materai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut