5 Pencuri 50 Kambing Dicokok Polisi

Arief Setyadi
Menjelang Hari Raya Idul Adha, aksi pencurian hewan ternak kambing marak di Kabupaten Lebak. (Foto: Dok)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda dengan total 50 ekor kambing. Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.

Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.

"Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," katanya di Lebak seperti dikutip Antara, Sabtu (18/6/2022).

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network