Perwakilan lainnya, Yoga Sugama, menegaskan bahwa ada 51 kios yang seharusnya sudah kembali pada 2012-2014 lalu. Namun demikian, masih tetap dikuasai oleh pihak lain. Bahkan, kemudian disewakan kepada pihak lain lagi. “Kalau satu ruko disewakan Rp1,5 miliar, berarti ada Rp76,5 miliar. Kami menuntut agar 51 kios tersebut kembali dikelola Pemkab Banyumas. Karena sampai sekarang masih dalam penguasaan pihak swasta,”ungkap Yoga.
Kajari Purwokerto Sunarwan saat menerima berkas aspirasi AMB. (Foto iNewsPurwokerto.id)
Sementara Suherman, perwakilan lainnya mengatakan sebetulnya kasus Kebondalem merupakan permasalahan klasik. “Kami ingin jangan mangkrak, harus segera diselesaikan. Sekarang momentumnya tepat, pemberantasan mafia tanah,”ungkapnya.
Di tempat tersebut, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan pihaknya mendukung penuh terkait dengan penuntasan kasus Kebondalem. “Sekarang kan kasus pidananya di Bareskrim dan Kejati. Aspirasi ini akan saya sampaikan juga ke Kejati. Kejari juga tengah memproses secara perdata,”tegasnya.
Pada intinya, Kejari Purwokerto mendukung penuh pengembalian aset-aset milik Pemkab Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait