Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Korupsi Rp1,5 Miliar

Arbi Anugrah
Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Korupsi 1,5 Miliar. Foto : Ist

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka kasus korupsi

Tersangka berinisial MA, didugaan melakukan korupsi pada 2010 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, (22/11/2022).

Berdasarkan penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan enan tersangka lain. Diantaranya SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.

Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network