"Bahkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Selain itu, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun penggunaannya tidak jelas," beber Livia.
Lebih lanjut Livia mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada 29 orang saksi dimana 12 orang di antaranya masih di bawah umur yang terdiri dari pelapor, saksi, dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Pihaknya juga memberikan perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi serta pemulangan. Hal itu diberikan agar para saksi merasa tenang dan nyaman saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologi bagi korban hingga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani persalinan di rumah sakit," kata Livia.
Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait