PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) mengajak seluruh pegawainya untuk netral dalam Pemilu 2024.
Jika terbukti melakukan kampanye, menjadi anggota partai politik (Parpol) atau mendukung pasangan calon maka bakal mendapat sanksi berat. Paling tinggi sanksinya adalah pemecatan.
“Kalau memang terbukti dengan jelas-jelas berkampanye, misalnya pilih ini, pilih itu, maka akan mendapat sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran dan yang paling berat adalah pemberhentian. Karena sudah jelas-jelas dilarang tetapi masih melakukan, maka sanksinya akan berat,”tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin pada Kamis (22/12/2022) usai acara Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Purwokerto.
Selain harus netral, para pegawai di lingkungan Kemenkumham Jateng harus bijak dalam bermedia sosial. “Jangan pernah bermedia sosial dengan menyebarkan berita hoaks,”tegasnya.
Sementara dalam paparannya, Yuspahruddin mengungkapkan banyak prestasi-prestasi yang telah diraih sepanjang tahun 2022. Di antaranya adalah Terbaik II Penghargaan Capaian IKPA dari Menkumham, Kanwil dengan produk penjualan terbanyak se- Indonesia dalam Program One Day One Prison Product dari Menkumham dan Terbaik II Penghargaan Penyelenggara Opini Kantor Wilayah dari Menkumham.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait