“Selain itu, Terbaik II Pembinaan JDIH SeIndonesia dari Menkumham, Terbaik I Pelaksana Program Unggulan Mobile IP Clinic dari Menkumham, Terbaik I Apresiasi Inovasi Atas Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan dari Menkumham dan Terbaik III Peningkatan Persentase Permohonan KI dari Menkumham,”jelasnya.
Menurut Yuspahruddin, ada beberapa hal kegiatan projustitia terhadap WNA. Yakni ada 10 Deteni Keimigrasian, 46 WNA dikenakan cekal online dan 131 tindakan administrasi Keimigrasian.
Kegiatan lainnya yang memberikan pelatihan kerja kepada 2.300 napi. Bahkan, sampai sekarang para napi tersebut telah mendapatkan sertifikasi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait