JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini. Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari jelang hari raya.
Banyak masyarakat yang menggunakan THR untuk keperluan mudik. Namun karena pemerintah melarang mudik tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19, maka dana THR bisa dialokasikan ke tempat lain.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, beberapa tips mengelola THR Lebaran tahun ini.
"Tentu masyarakat perlu menulis terlebih dahulu list kebutuhan selama Lebaran, baik itu kebutuhan belanja Lebaran, membayar kewajiban utang, ataupun untuk pembayaran lainnya," ucap Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Hal ini kemudian dikombinasikan dengan mengalokasikan juga dana THR, entah untuk ditabung atau disimpan dalam bentuk investasi.
"Dengan larangan mudik semestinya masyarakat mempunyai proporsi dana tambahan yang bisa dialokasikan untuk tabungan ataupun investasi," tambah Yusuf.
Dia pun mengatakan bahwa menabung dan investasi penting, karena ini bisa dijadikan tambahan alokasi dana ke dalam berbagai pos.
"Entah itu dana darurat, dana liburan yang ditunda, atau dana yang lain. Nanti tinggal disesuaikan saja dengan tujuannya, lalu tinggal dipilih instrumen apa yang cocok untuk pemenuhan kebutuhan tujuan tersebut," kata Yusuf.
Di luar itu, dia menyarankan kepada masyarakat agar sebisa mungkin jangan tergoda untuk membeli barang dengan cara kredit atau membeli barang di luar batas kemampuannya.
"Masyarakat juga harus menahan diri agar tidak tergoda spending di luar kemampuannya," pungkas Yusuf.
Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait