Otak Mesum! Pemuda ini Kepergok Rekam dan Intip Mahasiswi Cantik yang Tengah Mandi

Tim iNews.id
Pemuda yang merekam mahasiswi mandi di Tondano, Minahasa dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 12 tahun. (Foto: Humas Polri)

Pelaku yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ucapnya.
 

 



Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network