Ia juga mengimbau produsen knalpot brong untuk tidak membuat knalpot yang bising, dan memproduksi knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Mengenai kemungkinan pelanggar yang sudah membuat surat pernyataan kembali terjaring razia knalpot brong, Kasatlantas menegaskan bahwa pelanggar tersebut akan ditilang kembali dan kendaraannya akan ditahan lebih lama.
"Mungkin penahanannya akan dua kali lipat," ujarnya dengan tegas.
Salah seorang pelanggar, Rizky, menyatakan bahwa ia telah mengikuti sidang dan membayar denda, sehingga datang ke Kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk mengambil sepeda motornya dengan membawa knalpot standar.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk selalu menggunakan knalpot standar pada kendaraannya. "Ke depan, saya akan menggunakan knalpot standar saja," katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait