Satlantas Polresta Banyumas Tindak Lebih dari 1.800 Kendaraan dengan Knalpot Brong

Elde Joyosemito
Satlantas Polresta Banyumas melakukan penindakan terhadap 1.826 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. (Foto: iNewsPurwokerto)

Ia juga mengimbau produsen knalpot brong untuk tidak membuat knalpot yang bising, dan memproduksi knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Mengenai kemungkinan pelanggar yang sudah membuat surat pernyataan kembali terjaring razia knalpot brong, Kasatlantas menegaskan bahwa pelanggar tersebut akan ditilang kembali dan kendaraannya akan ditahan lebih lama.

"Mungkin penahanannya akan dua kali lipat," ujarnya dengan tegas.

Salah seorang pelanggar, Rizky, menyatakan bahwa ia telah mengikuti sidang dan membayar denda, sehingga datang ke Kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk mengambil sepeda motornya dengan membawa knalpot standar. 

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk selalu menggunakan knalpot standar pada kendaraannya. "Ke depan, saya akan menggunakan knalpot standar saja," katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network