Persidangan Terdakwa Advokat, Penasihat Hukum tak Temukan Keberatan dari JPU

Elde Joyosemito
Penasihat hukum menyatakan pihaknya tidak menemukan tanggapan JPU atas keberatan-keberatan dalam eksepsi. (Foto: Istimewa)

"Jaksa penuntut umum hanya berkelit dan berputar putar serta tidak menjawab permasalahan yang diajukan dalam eksepsi. Padahal dengan jelas dan disertai dengan lampiran bukti, terdakwa dan penasihat hukum Ttrdakwa menyampaikan keberatannya dalam eksepsi,"jelasnya.

JPU, kata Nurachman, menunjukan kebingungan formalitas yang secara nyata diuraikan dalam surat dakwaannya. Dan hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Pasal 143 (2) KUHAP dan Pasal 143 (3) KUHAP.

"Dengan uraian tersebut telah jelas dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sebagai mana diisyaratkan menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHP," kata dia.

Dia tetap bersikukuh dengan eksepsi yang diajukan pada hari Rabu 13 Pebruari 2024. "Demi Kebenaran, Kepastian Hukum Dan keadilan, hentikan kriminalisasi advokat,"tegas Nurachman.

Untuk tu, ia memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memutuskan untuk menerima eksepsi terdakwa.

"Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Terdakwa atau melepaskan Terdakwa dari tahanan,"tandasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network