Jadwal untuk penyerahan dokumen dukungan Calon Perseorangan akan diinformasikan melalui berbagai media selama 14 hari, mencakup pengumuman tentang:
1. Keputusan yang menetapkan jumlah dukungan minimal dan sebarannya;
2. Lokasi penyerahan dukungan;
3. Waktu penyerahan dukungan.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh calon perseorangan meliputi Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pasangan Calon, serta Rekapitulasi Jumlah Dukungan.
"KPU Kabupaten Banyumas akan menyediakan Helpdesk Pencalonan dan Tim Penyerahan Dukungan yang terdiri dari koordinator dan petugas, serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024,"ujarnya.
Kegiatan publikasi dan sosialisasi meliputi:
1. Penetapan syarat minimal dukungan dan persebaran untuk calon perseorangan;
2. Informasi tambahan mengenai kontak telepon dan email;
3. Identitas pendukung;
3. Ketentuan bagi calon yang merupakan anggota KPU atau Bawaslu untuk mengundurkan diri sebelum terbentuknya PPK dan PPS.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait