Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula di Kejari Purwokerto, Berikut 5 Faktanya

Elde Joyosemito
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, RR, sebagai tersangka impor gula. (Foto: iNewsPurwokerto)

3. Modus Operandi

Dalam kasus ini, RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan izin Kawasan Berikat PT SMIP, memungkinkan perusahaan tersebut mengimpor gula. Selain itu, RR juga diduga membiarkan aktivitas di Kawasan Berikat tanpa pengawasan, sehingga PT SMIP dapat mengeluarkan gula dari kawasan tersebut dengan bebas, padahal seharusnya dalam pengawasan ketat.

Akibat perbuatannya, RR diduga menerima sejumlah uang dan sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari gudang Kawasan Berikat secara tidak sah.

4. Pasal yang Dilanggar

Perbuatan RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

5. Profil Singkat RR

Berdasarkan berbagai sumber, diketahui bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi, yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan hingga pensiun pada 1 Februari 2024.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan besar. Dengan penetapan RR sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network