3. Modus Operandi
Dalam kasus ini, RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan izin Kawasan Berikat PT SMIP, memungkinkan perusahaan tersebut mengimpor gula. Selain itu, RR juga diduga membiarkan aktivitas di Kawasan Berikat tanpa pengawasan, sehingga PT SMIP dapat mengeluarkan gula dari kawasan tersebut dengan bebas, padahal seharusnya dalam pengawasan ketat.
Akibat perbuatannya, RR diduga menerima sejumlah uang dan sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari gudang Kawasan Berikat secara tidak sah.
4. Pasal yang Dilanggar
Perbuatan RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Profil Singkat RR
Berdasarkan berbagai sumber, diketahui bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi, yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan hingga pensiun pada 1 Februari 2024.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan besar. Dengan penetapan RR sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait