JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya viral di media sosial.
Sebelumnya, salah satu korban KDRT ikut mengadu nasibnya dengan meminta bantuan sebuah akun agar memviralkannya di media sosial.
"KALAU SUDAH SEPERTI INI, KORBAN HARUS MINTA BANTUAN KMN LAGI GUYS???," tulis akun @jkt.spot dikutip dari Instagram di posting pad Rabu (14/8) lalu.
Dari pesan yang diterima akun tersebut terungkap tentang seorang istri pegawai pajak yang ditendang dan dipukul berkali-kali saat sedang memangku anaknya. Setelah menendang dan memukul, korban pindah posisi di samping, kemudian memukuli tangan istrinya.
Korban KDRT ini menginformasikan kejadian sudah sering dialaminya dan sudah membuat pengaduan ke instansi terkait dari tahun lalu. Namun sampai sekarang perempuan yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut belum mendapat keadilan dan perlindungan.
"Saya sudah mempublish di media, tetapi saya langsung dihubungi oleh instansi terkait. Saya juga sudah membuat pengaduan kepada instansi sejak per Desember 2023 tetapi pengaduan saya pending," tulis perempuan malang itu.
Mulanya admin media sosial tersebut menutup nama dan identitas instansi di bagian nama korban dan instansi tempat suaminya bekerja. Tapi di pesan paling bawah pada tangkapan layar pesan ternyata ada yang terlupa untuk ditutup dan menunjukkan identitas pelaku seorang pegawai DJP.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa secara tidak langsung pihaknya membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai pajak. Hal ini sehubungan dengan postingan akun TikTok @hendii88 yang menyudutkan instansi DJP.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Dengan poin pertama tersebut, DJP sudah mengaku bahwa pelaku sudah dilaporkan dan ditangani oleh yang berwajib. Kemudian poin kedua, DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dwi.
Adapun DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan pegawainya.
Tak lupa DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkas Dwi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait