JAKARTA, iNews.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan saat telekonferensi pers di Jakarta seperti dikutip dari okezone.com jaringan iNews Purwokerto, Senin (9/8/2021).
"Untuk itu atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Ia melanjutkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 2 hingga 9 Agustus 2021.
Saat itu, keputusan tersebut diambil dengan melihat perbaikan dalam kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait