JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Kolonel (Inf) Priyanto selaku pelaku mengakui pernah mengebom sebuah rumah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Namun, aksi pengeboman itu tidak diketahui.
Pengakuan itu disampaikan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi agar keduanya menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi
"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022).
Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke Puskesmas untuk menjalani perawatan.
Koptu Ahmad dan Kopda Andreas merasa kasihan terhadap sejoli tersebut. Sebab, nantinya kedua orang tua Handi dan Salsabila pasti akan mencari anaknya.
"Kasian bapak, itu anak orang pasti dicari orangtuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi. Lalu terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," ucap Wirdel.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait