JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah terus memperkuat peran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah strategis ini selaras dengan arahan Presiden RI agar pelaku UMK bisa naik kelas dan lebih kompetitif, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga internasional.
Mengacu data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Dengan lebih dari 64 juta unit usaha, UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 15,7 persen terhadap total ekspor Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan UMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) menghadirkan kemudahan dalam proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudahan ini bertujuan agar UMK dapat lebih mudah memenuhi standar kualitas dan memperluas jangkauan pasar mereka.
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang skema penilaian kesesuaian terhadap SNI. Dalam aturan ini, LSPro diminta memberikan sejumlah keringanan bagi UMK.
“Mulai dari pengurangan jumlah personel penilai, durasi pelaksanaan penilaian yang lebih singkat, hingga pengurangan sampel produk yang diuji. Bahkan, proses sertifikasi awal hingga resertifikasi bisa dilakukan secara online,” jelas Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025) di Jakarta.
Wahyu menambahkan, untuk produk makanan dan minuman, hasil uji laboratorium dari Badan POM dalam rangka izin edar dapat digunakan sebagai bukti memenuhi persyaratan SNI selama parameter uji sesuai. Namun, jika belum memiliki hasil uji atau izin edar, maka LSPro akan mengambil sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
Syarat utama agar UMK dapat mengikuti proses sertifikasi ini adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukti pendaftaran merek. Tanpa dokumen tersebut, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait