إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila dua orang yang telah dikhitan bertemu (bersetubuh) maka wajib melakukan mandi, sekalipun tidak mengeluarkan mani.” (HR. At-Tirmidzi No. 102)
Mandi juga wajib bagi orang yang memasukkan zakarnya ke dalam farji tanpa disengaja atau tanpa maksud berjimak. Mandi juga wajib sekalipun memasukkan zakar bukan pada farji yang shahih (istri-istrinya); farji wanita asing, binatang, atau bahkan memasukkannya ke bagian dubur baik menggunakan alat kontrasepsi maupun tidak
2. Keluar mani
Sebab junub yang lain adalah keluar mani. Seseorang wajib melakukan mandi ketika dirinya mengeluarkan mani. Berlaku bagi semuanya, bagi laki-laki maupun perempuan. Baik keluar mani karena bersetubuh, bercumbu, mimpi basah, saat tidur atau saat terbangun, sebab mengkhayal, berpikir, dll. Oleh sebab itu, semuanya wajib melakukan mandi.
Seseorang yang mimpi basah namun dia tidak mendapati mani yang keluar, atau ragu apakah keluar mani atau tidak maka tidak wajib mandi. Sebaliknya, jika mendapati mani ketika bangun tidur, sekalipun tidak ingat bahwa dirinya mimpi basah maka dia berkewajiban untuk mandi oleh sebab mendapati mani.
Diriwayatkan dari Aisyah, suatu ketika seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal laki-laki yang mendapati basah namun dia tidak ingat apakah bermimpi.
Sesudah itu, Nabi menjawab: “Dia harus mandi.” Adapun kepada laki-laki yang bermimpi namun tidak mendapati basah air mani, Nabi menjawab: “Dia tidak perlu mandi.” (HR. Abu Dawud No. 204)
Seseorang yang mendapati tempat tidurnya basah karena air mani, dan tidak ada satu orang pun selain dia yang tidur di kasur itu maka wajib mandi. Jika dia telah mendirikan shalat maka wajib diulangi. Akan tetapi, jika tempat tidurnya juga dipakai oleh orang lain maka dia tidak wajib mandi oleh sebab keraguannya dalam kasus ini. Hanya saja dianjurkan baginya untuk mandi. Tidak perlu mandi oleh sebab keluar madzi atau wadzi. Cukup mencucinya dan berwdhu saja.
Larangan Bagi Orang yang Junub
Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang junub, baik junub karena bersetubuh atau karena keluar mani. Beberapa perbuatan ini adalah sebagian yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid dan nifas. Sebab ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid dan nifas namun boleh dilakukan oleh orang yang junub, contohnya bersetubuh itu sendiri.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait