Sementara menurut salah satu Kader JKN dari Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Evi Lismawati mengatakan jika banyak warga baru menyadari status kepesertaannya nonaktif ketika sakit atau hendak berobat ke fasilitas kesehatan (faskes).
“Ketika berobat lalu dinyatakan tidak aktif, dia bingung. Apalagi mohon maafnya sedang sakit. Akhirnya mengadu ke Pak Kades,” ujar Evi, yang telah aktif menjadi Kader JKN sejak 2018.
Evi menambahkan, ada dua cara yang biasanya diambil warga, pertama, mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial, dan kedua, beralih menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.
Maka dari itu, untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan, Evi aktif mengedukasi peserta BPJS agar tidak lagi bergantung pada status bantuan sosial yang rentan berubah. Ia menyarankan peserta JKN PBI untuk beralih menjadi peserta mandiri guna menjaga keaktifan layanan kesehatan mereka.
“Saya edukasi dan saya jelaskan sejelas-jelasnya aturan mainnya, hak dan kewajiban peserta terhadap BPJS, itu biasanya mereka berubah, mereka dengan sukarela mendaftarkan menjadi peserta mandiri,” tutur Evi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait