Tega! 2 Pria Ini Jual Istri dan Pacar Lewat Michat, Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Helmi Syarif
Polresta Serang Kota menangkap dua orang pria yang menjual istri dan pacarnya dalam prostitusi online di kos Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten. Foto/iNews TV/Mahes Apriandi

Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," pungkasnya.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network