“Untuk kebutuhan sehari-hari saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” tuturnya.
Ia mengaku mempercayakan transaksi tersebut karena dilakukan melalui seseorang yang selama ini dikenal sebagai pegawai lembaga keuangan. Kecurigaan baru muncul setelah keluarganya mengetahui adanya laporan serupa dari media sosial dan pemberitaan.
Sementara itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penawaran investasi yang diduga melibatkan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan.
“OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dinavia.
Menurutnya, OJK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
“Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat juga perlu menilai secara logis apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal. Waspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
