Selama proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan puluhan saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan untuk pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan anggaran," ujar Petrus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
