Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan dana desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa fiktif, praktik penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik. Kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa diduga dibuat seolah-olah dilaksanakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes pada periode 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes, melainkan dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Penyidik turut menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana tersebut.
Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat dugaan kerugian negara akibat penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019–2023 mencapai Rp741.588.600,18.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
