Peristiwa tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berada di lokasi. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah. Dugaan tindak pidana itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih melanjutkan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses pelimpahan perkara.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, sementara proses hukum dapat berjalan secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
