Warga Cindaga Tolak Tambang Pasir Mesin Sedot, Takut Terjadi Longsor

Elde Joyosemito
Ratusan warga, termasuk kaum ibu, menggelar aksi penolakan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan memastikan belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan untuk aktivitas pertambangan di Desa Cindaga.

Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan Heri Subekti mengatakan, sebagian wilayah Cindaga memang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak Februari 2026.

Namun, status WPR tidak berarti kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa izin.“Memang sebagian wilayah Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas, telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak Februari 2026. Namun, jika ada kegiatan pertambangan harus ada IPR. Dan sampai sekarang, kami belum mengeluarkan IPR di wilayah setempat,” kata Heri.

Dengan belum adanya IPR tersebut, aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan itu belum memiliki izin pertambangan rakyat.

Heri mengatakan, Cabang Dinas ESDM sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan agar memenuhi ketentuan perizinan.

“Kita pernah mengecek lokasi. Kita koordinasi dengan desa waktu itu, kemudian ke lokasi dan melakukan pembinaan bahwa itu harus berizin,” jelasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network