Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dika Akui Tipu dan Gelapkan Uang Pensiunan, Tiga Saksi Perjelas Kejahatan Terdakwa 
Advertisement . Scroll to see content

Kematian Tahanan: Seorang Polisi Dituntut 7 Tahun, Tiga Lainnya 6 Tahun

Selasa, 28 November 2023 | 19:11 WIB
  • author Elde Joyosemito
Kematian Tahanan: Seorang Polisi Dituntut 7 Tahun, Tiga Lainnya 6 Tahun
JPU mengajukan tuntutan terhadap empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah mengajukan tuntutan terhadap empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di Banyumas.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (28/11/2023), satu anggota polisi dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. 

Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama enam tahun.

Sidang dipimpin oleh Hakim Veronica Sekar Widuri, bersama dengan Hakim Yunianto Agung Nurcahyo dan Kopsah.

JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto, menuntut terdakwa polisi berinisial AAN dengan hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan.

Kemudian, untuk tiga anggota polisi lainnya, yaitu AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.

"Saudara terdakwa dituntut hukuman selama tujuh penjara tahun dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Kejari Pranoto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AAN.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut