PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah mengajukan tuntutan terhadap empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di Banyumas.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (28/11/2023), satu anggota polisi dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama enam tahun.
Sidang dipimpin oleh Hakim Veronica Sekar Widuri, bersama dengan Hakim Yunianto Agung Nurcahyo dan Kopsah.
JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto, menuntut terdakwa polisi berinisial AAN dengan hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan.
Kemudian, untuk tiga anggota polisi lainnya, yaitu AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Saudara terdakwa dituntut hukuman selama tujuh penjara tahun dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Kejari Pranoto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AAN.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.
Editor : EldeJoyosemito