TAWAU,iNews.id - Seorang ibu Hairun Jalmani (55) yang mempunyai 9 anak dijatuhi hukum mati setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mendistribusikan narkoba tiga tahun lalu oleh Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia pada Jumat (15/10/2021).
Hairun Jalmani ditangkap dengan barang bukti berupa 113,9 gram sabu pada Januari 2018. Seperti dilaporkan Independent, hakim Pengadilan Tinggi, Alwi Abdul Wahab menjatuhkan hukuman gantung pada Hairun Jalmani (55), setelah jaksa berhasil menciptakan kasus prima facie, sementara pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.
Sebuah video Jalmani, yang bekerja sebagai penjual ikan, menangis tanpa henti setelah dia dijatuhi hukuman mati, menjadi viral di jejaring sosial di negara itu. Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Jalmani yang diborgol sambil menangis saat dia dibawa pergi dari gedung pengadilan.
Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak tak terkendali. Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram sabu akan menghadapi hukuman mati wajib.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta