Para kritikus mengatakan bahwa hukuman keras itu sebagian besar ditanggung oleh kaum perempuan yang terpinggirkan di negara itu, terutama yang rentan. Mereka juga menunjukkan bahwa sebagian besar wanita terpidana mati di Malaysia telah dijatuhi hukuman di bawah undang-undang perdagangan narkoba yang ketat yang “gagal mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi mereka yang rentan”.
Menurut laporan Amnesty International, hingga Februari 2019, sebanyak 1.281 orang dilaporkan terpidana mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 568 orang, atau 44 persen, adalah warga negara asing. "Dari total 73 persen telah dihukum karena perdagangan narkoba, angka ini meningkat menjadi 95 persen dalam kasus perempuan," kata laporan itu.
"Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan di terpidana mati, sementara informasi yang tersedia terbatas menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka yang terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung," tambah laporan itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta