get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat

Jatah Rumah untuk Presiden dan Wapres Sudah Pensiun, Begini Spesifikasi Luas, Bentuk dan Tata Letak

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:01 WIB
header img
Jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden (wapres) yang sudah pensiun atau purna tugas disiapkan negara. Foto: Sindonews.

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id  - Jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden (wapres) yang sudah pemsiun atau purna tugas disiapkan negara.

Tentang hal ini sudah diatur dalam undang-undang serta aturan turunannya terkait kelayakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Nah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wapres. 

Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022. 

Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut