get app
inews
Aa Read Next : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat

Jatah Rumah untuk Presiden dan Wapres Sudah Pensiun, Begini Spesifikasi Luas, Bentuk dan Tata Letak

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:01 WIB
header img
Jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden (wapres) yang sudah pensiun atau purna tugas disiapkan negara. Foto: Sindonews.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain: 

1. Pembelian tanah dan bangunan 
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah 
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman. 

Adapun perhitungan nilai anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menerima pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut