Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terpisah 14 Tahun, Polisi di Kebumen Bantu Pertemukan Kembali Warga Pasuruan dengan Keluarganya
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pria di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Jum'at, 09 September 2022 | 17:56 WIB
  • author Arbi Anugrah
Bejat, Pria di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi Bejat, Pria di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur. (Foto: Antara).

PURBALINGGA, InewsPurwokerto.id - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Kepolisian Polres Purbalingga. Tersangka P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Menurut Pujiono, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. 

Tidak asusila tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut