PURBALINGGA, InewsPurwokerto.id - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Kepolisian Polres Purbalingga. Tersangka P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Menurut Pujiono, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022.
Tidak asusila tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah