PURBALINGGA, InewsPurwokerto.id - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Kepolisian Polres Purbalingga. Tersangka P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Menurut Pujiono, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022.
Tidak asusila tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, pada Selasa (30/8).
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti, tersangka juga diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah